Minggu, 13 Januari 2008

WUDHU

PENGAJIAN MALAM SENIN
MAJLIS TA`LIM DARUL FATAA
MUSOLLAH HIDAYATUL BARKAH

WUDHU ( 1 )
Nash Al-qur`an Al-Karim Atas rukun Dan Fardhu wudhu ada 4 yaitu membasuh Muka, kedua Tangan , kedua Kaki dan menyapu Rambut.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6 adalah :

يا أيها الذين امنوا اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم , وأيديكم الى المرافق , وامسحوا برؤوسكم , وأرجلكم الى الكعبيـــن......................الخ
Artinya : Hai Orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan Sholat maka basuhlah muka kamu dan tangan kamu sampai dengan siku dan sapulah kepala kamu dan kaki-kaki kamu sampai kedua mata kaki ………………….. ( Al-Maidah Ayat 6 )

Menyandarkan Jumhur Ulama Selain Hanafiyah dengan Dalil dari Sunnah atas kefarduan yang lain, mereka Ittifaq atas niat, dan mewajibkan Malikiyah Dan Hanabalah Al-Muwalat , sebagaimana mewajibkan Syafi`iyyah dan Hanabalah Tartib dan mewajibkan pula Malikiyah Addalak

Maka jadilah Rukum Wudhu 4 disisi golongan Hanafiyah , 7 disisi golongan Malikiyah ( Dengan Menambahkan Niyat, Dalak dan Muwalat ) dan 6 disisi golongan Asyafi`iyah dengan menambahkan niat dan Tartib.

Dan padanya jelaslah Rukun atau fardhu Menjadi dua Kategori : Kategori Yang disepakati para Imam atau yang disebut Muttafaqun Alaihi Dan yang diperselisihkan atau yang disebut Mukhtalipun Alaihi

Kategori – kategori

Kategori متفق عليه / Muttafaqun Alaihi ( yang disepakati para imam )
1. Membasuh muka
2. Membasuh Kedua Tangan
3. Menyapu Rambut
4. Membasuh Keduatangan

Kategori مختلف عليه / Mukhtalipun Alaihi ( yang diperselisihkan para Imam) :
1. NIAT النية .

Berbeda Pendapat Ulama tentang niat, Golongan Hanfiyah bahwa Niat adalah Sunnah , mereka berdalil kepada :
· Ketiadaan Nash pada Al-qur`an yang mewajibkan niat , karena Ayat wudhu tidak menyebut dan memerintahkan Niat didalamnya kecuali dengan membasuh Anggota yang 3 dan menyapu kepala. Dan perkataan dengan syarat niat yang merujuk dengan hadist Ahad hanya tambahan Atas Nash Al-qur`an Dan tambahan Atas Nash Al-qur`an ternasakh disisi golongan mereka artinya tidaksah berdalil dengan hadist Ahad
· Ketiadaan Nash atasnya dalam hadist : Tidak mengajarkan Nabi SAW kepada Orang Arab karena kejahilannya dan di fardukan niat pada tayammum karena dengan debu.
· Karena wudhu wasilah untuk sholat dan bukan maqosid karena zatnya dan niat syarat yang dituntuk untuk maqosid bukan pada wasail ( wasilah )
Golongan Malikiyah Dan Syafi`iyyah menfardukan niat pada wudhu dan pada golongan hanabilah adalah syarat wudhu Karena untuk mempastikan kita beribadah dan bermaksud untuk bertaqorrub kepada Allah SWT. Mereka berdalil:
· Hadist : انما الأعمال باالنيات وانما لكل امرئ مانوى , hadist yang diriwayatkan oleh umar bin khottob ini bermaksud sesungguhnya Amal yang dianggap oleh syra` itu yang berlandaskan niat, dan wudhu adalah Amal, maka tidak bisa didapati syara kecuali dengan niat.
· Ikhlas pada ibadah , Firman Allah SWT pada surah Al-Bayyinah ayat 5:

وما أمرو الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Wudhu adalah ibadah yang diperintahkan. Tidak bisa tercapai / tidak bisa benar perbuatan tersebut kecuali denga ikhlas niat karna Allah dan Ikhlas adalah Amalan Hati Yaitu Niat
· Wudhu Adalah Wasilah untuk Maksud dan baginya hukum untuk tercapai maksud, Ayat wudhu menunjukan bahwa wudhu diperintahkan ketika ingin sholat . dan dari ini ibadah maka dituntut membasuh anggota untuk sholat dan dia bermakna NIAT
والحق : perkataan kefarduan niat. Karena hadist Ahad banyak di jadikan sebagai penetapan Hukum yang hukum tersebut tidak terdapat pada Al-qur`an .

2. TARTIB الترتيب .

Tartib dengan Kata lain membersihkan Anggota Wudhu satu demi satu setelah yang lain selesai.
Berkata Golongan Hanfiyah dan Malikiyah, bahwa tartib Sunnah Muaakad bukan Fardu.
فيبدأ بما بدأ الله بذكره وبالميامن . mereka juga berpendapat Huruf Wau ( و )
Adalah Atof Mafrudoh yang tidak berfaedah kecuali semata – mata hanya penghimpunan dan dia tidak menuntut tartib.
Berkata golongan Syafi`iyah dan Hanaballah : Tartib adalah Fardu Wudhu Karena Perbuatan Nabi SAW yang jelas pada masalah wudhu yang diperintahkan atasnya karena Sabda Nabi SAW : ابدؤوا بما بدأالله به ( HR. Nasa`i ) dan kerena ayat wudu adalah qorinah yang menunjuki bahwa ketertiban.

3. MUWALAT الموالاة .

Mualat adalah mengikut perbuatan wudhu dengan sekira-kira tidak terjadi diantaranya itu pemisah Artinya disatu tempat/majlis saja kita berwudhu.
Berkata Hanafiyah dan Syafi`iyyah , muwalat adalah sunnah tidak wajib
Mereka berdalil :
· Bahwa nabi pernah berwudu dipasar, maka ia membasuh muka dan keduatangannya, dan membasuh kepalanya maka ia pergi berta`jiyah kemudian mendatangi masjid dengan membasuh 2 khufnya dan kemudian Nabi SAW sholat ( HR. Imam Malik Dari Napi`)
· Pengesahan dari Ibnu Umar dalam pemisahan Majlis
Berkata Malikiyah dan Hanballah , Muwalat Adalah Fardu Wudhu
Mereka berdalil :
· Hadist yang diriwayatkan imam Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi Bahwa Rasululah Melihat seorang laki-laki sedang Sholat, dan terlihat dibelakang tumitnya ada sesuatu kotoran yang tidak terbasuh Air, maka memerintahkan Nabi SAW untuk Mengulang Wudhu adan sholatnya .
Jika tidak diwajibkan muwalat niscaya cukup hanya membasuh atau mencuci tumitnya saja.
· Hadist dari Umar bin Khottob Bahwa seorang laki-laki berwudhu ia meninggalkan membasuh tempat kuku atas tumitnya maka melihat nabi SAW dan bersabda , Ulangilah , baguskan Wudhu kamu maka ia mengulang dan kemudian ia sholat .
· Kebiasaan Nabi SAW atas bermuwalat dalam mengerjakan wudhu
· Qiyas atas sholat, karna wudhu adalah yang ibadah yang dapat rusak dengan hadas , maka disyartakan mualat seperti sholat.

4. DALAKالدلك .

Dalak adalah melewat-lewati tangan atas anggota Wudhu setelah menuang Air sebelum Kering. ( Maksud Tangan disini adalah Telapak Tangan )
Berpendapat Jumhur Ulama Selain Malikiyah Bahwa DALAk adalah sunnah tidak Wajib, karena ayat wudhu tidak memerintahkan atasnya, dan hadist pun tidak menetapkan bahkan tidak disebutkan dalam sifat Wudhu nabi SAW, hanya yang TSabit pada sifat membasuh Nabi SAW dengan menyela-nyela/sekat sekati ujung-ujung rambut.
Berpendapat Malikiyah bahwa dalak adalah wajib dengan Dalil :
· Bahwa Kata غسل yang diperintahkan pada ayat wudhu tidaklain dengan makna mendalak ( menggebek )
· Kedua hadist بلو الشعر وأنفقو البشر .Artinya : basahi rambut dan bersihkan kulit.
· Qiyas. Golongan Malikiyah mengqiyas bersuci hadas kecil atas menghilangkan Najis yang tidak bisa terhasil kecuali dengan Dalak.




Pengajian MAjlis TA`lim Darul Fataa
Malam Senin, 23 Desember 2006 M
Hari Senin 14 Dzul Hijjah 1428 H

Seasen Pertama Masalah Wudhu

WUDHU (2)

Empat Bagian Yang Mansus dalam Al-qur`an :
Membasuh Muka , غسل الوجه
لقوله تعالى " فاغسلوا وجوهكم ...................." أي غسل ظاهر وجميع الوجه مرة
Kata Guslu disini adalah bermaksud Melewat-lewati Air atas anggota tubuh dengan sekira-kira meninggalkan tetesan, dan sepaling sedikit dua tetes,. Tidak dikatakan melewat-lewati dengan tanpa ada tetesan Air
Kata Wajhu adalah Apa yang berada pada muka manusia dan Batasan Wajhu secara Thulan adalah apa-apa yang ada pada tempat tumbuh rambut yang biasa sampai kepada janggut atau dari mulai jidat sampai sepaling bawah janggut, Batasan Wajhu secara `ardon apa-apa yang ada pada 2 pentil telinga .
Ada beberapa khilaf tentang batasan muka pada qaul Ulama:
Berkata Hanafiyah dan Syafi`iyyah bahwa Cambang dan Telinga Termasuk bagian Muka
Berkata Malikiyah Dan Hanabillah Bahwa cambang dan Telinga Termasuk Bagian Kepala/Rambut/Ro`su
Natijah Bahwa Wajib Membasuh Apa yang Terdapat Dimuka sepeti:
الحاجب و الهدبRambut yang tumbuh diantara dua klopak mata ( Bulu Mata & Alis )
العذارRambut yang tumbuh diantara tulang dagu dan kuping ( Cambang )
الشارب kumis
العنفقة Rambut yang tumbuh dibibir bawah
اللحيةRambut yang tumbuh di dagu
Menyertai Abu Hanifah Bahwa Mulut Dan Hidung dari wajah Yakni Bahwa Al-MadMadhoh (Berkumur) Dan Isytinsyak (memasukan air kehidung) adalah Wajib dalam berwudhu berpegang pada Hadist yang diriwayatkan oleh Abi Daud ( اذا توضأت فمضمض) dan Hadist yang diriwayatkan oleh Turmuzi ( اذا توضأت فانتثر ) Dan sebagaimana Mewajibkan Hanabilah Tasmiyaah ( membaca Basmalah) pada Wudhu Karan Mengambil Hadist ( لا صلاة لمن لا وضوء, لاوضوء لمن لم يذكراسم الله عليه )

B. Membasuh Kedua Tangan Sampai Siku , غسل اليدين الى المرفقين
لقوله تعالى " وأيديكم الى المرافق …….
Siku dalam bhs Arab berpengertian :
المرفق : ملتقى العضد والذراع
Mewajibkan Jumhur Ulama yaitu Madzhab yang 4 dalam memasukan siku dalam Basuhan tangan didalam berwudhu. Berdalil karan huruf الى beramal لأنتهاء الغاية yaitu bermakna مع .
Karena Asal pada kalimat يد yaitu meliputi telapak tangan sampai lengan.
Ada beberapa qaul tentang kewajiban basuhan ditangan :
Mewajibkan imam selain Hanafiyah membersihkan kotoran yang melekat pada kuku.
Mewajibkan Malikiyah menyelat-nyelati jari-jari tangan.
mewajibkan Jumhur ulama selain Malikiyah Menggerak-gerakan cincin ketika berwudhu.
Maka jika terpotong tangan atau jari yang bertambah maka wajib membasuhnya apa yang tersisa darinya, maka Natijah Apapun betuk atau tambahan yang berada ditangan kalau bentuk atau tambahan tersebut masih disebut tangan niscaya wajib membasuhnya.

Pengajian MAjlis TA`lim Darul Fataa
Malam Senin, 6 January 2007 M
Hari Senin 28 Dzul Hijjah 1428 H

Seasen kedua Masalah Wudhu

WUDHU ( 3 )

C. Mengusap Kepala , مسح الرأس
لقوله تعالى "وامسحوا برؤوسكم ...................."
المسح : هو امرار اليد المبتلة على العضو.
الرأس : منبت الشعر المعتاد من مقدم فوق الجبهة الى نقرة القفا
Berikhtilaf Para Ulama tentang kadar/ukuran Mengusap kepala:
1. pendapat Hanafiyah bahwa Wajibnya adalah ¼ rambut kepala dengan kadar yang disebut Ubun-ubun
Dalil mereka bahwa Seyogyanya Pentahqiqkan Makna Al-Mashu secara `uruf mereka berdalil bahwa huruf ba ( ب ) adalah للألصاق maka jadilah Makna وامسحوا kadar uruf ( berdekatan ) merekapun berhujjah dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Abi Daud dan Anas
(( رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمامة قطرية . فأدخل يده تحت العمامة . فمسح مقدم رأسه ولم ينقض العمامة ))
Artinya : Aku melihat Rasulullah SAW berwudhu dan Beliau memakai sorban. Maka ia memasukan tangannya kedalam sorban kemudian ia menyapu depan RambutnyA dengan tanpa mencabut/membuka sorbannya .

2. pendapat Malikiyyah Dan Hanabillah Bahwa Wajib menyapu semua rambut kepala, dan mendhohirkan Hanabalah Wajib bagi laki-laki mengalirkan Air keseluruh rambut dan bagi perempuan cukup dengan sebagian dari rambutnya, dan mewajibkan hanabalah menyapu 2 telinga luar dan dalamnya karena menurut mereka telinga adalah bagian dari rambut/kepala
Dalil mereka bahwa Rasulullah SAW Mengusap seluruh rambut kepala dari hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Saw menyapu rambut kepala dengan kedua tangannya, maka ia merurut kedepan dan kebelakang yang ia mulai dari depan ujung rambutnya kemudian ia sapu sampai tengkuknya kemudian kembali ketempat dimana ia mulai sapuan. ( HR. Jama`ah ) maka hadist ini menunjuki bahwa sapuan seluruh rambut kepala di syari`atkan dan dia disunnahkan oleh kebanyakan ulama sebagaimana berkata Imam Nawawi Al- Makki.

3. pendapat Syafi`iyyah wajib membasuh sebagian rambut walaupun satu rambut.
Dalil golongan Syafi`I hadist yang diriwayatkan Bukhori Muslim Bahwa Rasulullah SAW menyapu jambulnya dan padanya terdapat Sorban . karena huruf ba disini للتبعيض maka cukup sedikit seperti yang banyak.

Maka natijah disini bahwa Ayat diatas yang menyatakan Menyapu/membasuh Rambut bahwa ayat tersebut tidak menunjuki banyaknya kita dari batasan menyapu/membasuh kepala baik itu sapuan rambut seluruhnya, sedikitnya, maupun banyaknya. Selama masih dikatakan daerah apa yang disebut sapuan / basuhan, Niscaya disebut YAmsahIR Ro`si dan adapun membasuh satu atau 3 rambut maka tidak dikatakanlah seperti itu.

D. Membasuh Kedua Kaki Sampai kedua Mata Kaki
لقوله تعالى : وأرجلكم الى الكعبين ...........

Mewajibkan Jumhur Ulama membasuh kedua kaki sampai mata kaki seperti mebasuh kedua siku pada kedua tangan.
Tidak ada perbedaan ulama yang pada masalah ini hanya yang harus digarisbawahi pada masalah ini adalah kemana Kata وأرجلكم disini, mengikut ke kata فاغسلو atau وامسحوا. Hampir seluruh Ulama mengatakan kata tersebut mengikut atau ber atof kekata فاغسلو, hanya Imamiyah saja yang mengatakan mengikut kepada وامسحو.
Dalil Jumhur Ulama hadist Jabir yang diriwayatkan oleh Darulqutni :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا توضأنا للصلاة أن نغتسل أرجلنا
Artinya : bahwa Rasulullah SAW memerintahkan apabila kamu berwudhu untuk sholat maka kami diperintahkan membasuh kedua kaki kami.

Dalil Imamiyah hadist Aus bin bi Aus Assaqfi yang diriwayatkan oleh Abi Daud :
أنه راى رسول الله صلى الله عليه وسلم أتى كظامة قوم باطائف , فتوضأ , ومسح على نعليه وقدميه
Artinya : Bahwasanya Ia ( Aus Bin Abi Aus Assaqfi )melihat Rasulullah Saw Datang ke kampong qidhomah suatu kamu di To`if , Maka ia berwudhu, dan Menyapu sendalnya dan tumitnya )

Maka ringkasnya adalah : Bahwa Rukun WudHu yang disepakati oleh ulama Ada 4 : Membasuh muka, kedua tangan dan kedua kaki satu kali, dan menyapu rambut satu kali, adapun selaiinya adalah SUNNAH sebagaimana penjelasan yang lalu.

فتدبرهذا




Pengajian MAjlis TA`lim Darul Fataa
Malam Senin, 13 January 2008 M
Hari Senin 5 muharrom 1428 H

Seasen ketiga Masalah Wudhu